Setiap musim kemarau datang, persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menghantui sebagian wilayah Indonesia, khususnya Sumatera Selatan. Hutan dan lahan terbakar, asap menyebar, udara tercemar, sehingga aktivitas masyarakat terganggu.
Ironisnya, persoalan ini seperti menjadi siklus tahunan: kemarau datang, api menyala, asap mengepul, lalu kita sibuk memadamkan.
Mengapa kebakaran ini selalu berulang?
Memang, saat kemarau panjang, suhu panas dan kondisi lahan yang kering dapat dengan mudah menimbulkan kebakaran dan menyebar tak terkendali. Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata bahwa manusia terlibat dalam persoalan ini, baik karena kelalaian maupun karena pembakaran yang disengaja.
Jika ternyata ada manusia yang sengaja membakar hutan atau lahan demi kepentingan tertentu, maka persoalannya bukan lagi sekadar persoalan lingkungan. Ini adalah persoalan moral, bahkan persoalan iman.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 56:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”
Pesannya sangat jelas: jangan merusak bumi. Kita oleh Allah SWT dilarang membuat kerusakan di bumi ini.
Hutan bukan hanya milik orang yang menguasai lahannya. Udara bukan hanya milik mereka yang tinggal di sekitar hutan. Ketika hutan terbakar dan asap menyebar, dampaknya dirasakan banyak orang.
Karena itu, Rasulullah ﷺ mengajarkan prinsip yang sangat tegas:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang mendatangkan mudlarat bagi diri sendiri maupun orang lain.”
Inilah prinsip yang seharusnya menjadi pegangan dalam menghadapi karhutla. Jangan mencari keuntungan dengan menciptakan penderitaan bagi orang lain.
Mungkin saja ada sebagian orang memperoleh keuntungan karena lahannya cepat dibersihkan dengan api. Tetapi jika menimbulkan dampak buruk dimana masyarakat harus menghirup asapnya, itulah mudlaratnya. Masyarakat harus menghirup udara yang tercemar. Satwa kehilangan habitatnya. Negara harus mengeluarkan biaya untuk pemadaman dan pemulihan.
Maka keuntungan pribadi yang kecil bagi sebagian orang tersebut berubah menjadi kerugian besar bagi masyarakat luas.
Al-Qur’an, dalam Surah Al-Baqarah: 205, bahkan menggambarkan orang yang membuat kerusakan di bumi seperti itu sebagai orang yang merusak keturunan:
وَاِذَا تَوَلّٰى سَعٰى فِى الۡاَرۡضِ لِيُفۡسِدَ فِيۡهَا وَيُهۡلِكَ الۡحَـرۡثَ وَالنَّسۡلَؕ
“Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak,…”
Ayat ini memperingatkan kita agar menjauhi segala bentuk perbuatan yang merusak alam dan tatanan sosial.
Dan Allah menutup ayat tersebut dengan kalimat yang sangat keras:
وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ
“Dan Allah tidak menyukai kerusakan.”
Maka, jangan sampai kita rajin beribadah, tetapi tidak menyadari sikap kita yang merusak lingkungan. Jangan sampai kita berbicara tentang kesalehan, tetapi membiarkan tindakan kita menjadi sumber mudlarat bagi orang lain.
Kesalehan yang hakiki bukan hanya hubungan kita dengan Allah, tetapi juga bagaimana kita memperlakukan kehidupan yang Allah SWT ciptakan di muka bumi ini.
Karhutla, jika karena faktor alam, tentu harus dihadapi dengan kesiapsiagaan. Tetapi jika kebakaran itu terjadi karena kelalaian, maka kelalaian itu harus diperbaiki. Jika terjadi karena kesengajaan, maka harus ada penegakan hukum. Di sinilah umat Islam dapat mengambil peran.
Ulama dan dai penting untuk menjadikan kepedulian terhadap lingkungan sebagai bagian dari dakwah. Masjid dan pesantren dapat menjadi pusat pendidikan lingkungan. Masyarakat harus berani mencegah dan melaporkan potensi kebakaran sedini mungkin.
Pemerintah harus memperkuat pencegahan dan penegakan hukum. Dunia usaha juga harus memastikan aktivitasnya tidak merusak lingkungan. Dan yang paling penting, jangan hanya berdoa ketika asap sudah menyebar kemana-mana, mengganggu aktifitas manusia.
Doa harus disertai ikhtiar. Memohon hujan kepada Allah adalah bentuk penghambaan. Menjaga hutan, mencegah api dan tidak merusak lingkungan adalah bentuk tanggung jawab.
Sebab Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri.
Karhutla tidak boleh dianggap sebagai “tradisi musim kemarau” atau siklus tahunan. Jangan sampai kita terbiasa melihat hutan terbakar setiap tahun lalu menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar.
Yang harus menjadi kebiasaan bukan membakar hutan, tetapi menjaga hutan. Bukan menunggu asap mengepul, tetapi mencegah api. Bukan saling menyalahkan, tetapi bersama-sama mencari solusi.
Karhutla bukan hanya persoalan api. Ini adalah persoalan kesadaran manusia. Ini adalah persoalan tanggung jawab. Dan bagi umat Islam, ini adalah persoalan amanah.
Allah SWT telah mengingatkan agar kita tidak membuat kerusakan di bumi. Rasulullah ﷺ telah mengajarkan agar kita tidak mendatangkan mudlarat kepada diri sendiri maupun orang lain.
Maka kita tidak boleh sekedar bertanya, “Siapa yang membakar?”
Tetapi juga harus bertanya, “Apa yang sudah kita lakukan untuk mencegahnya?”
Intinya, kita sebagai orang beriman harus memiliki sikap tegas bahwa menjaga bumi adalah menjaga amanah Allah SWT. Menjaga hutan adalah menjaga kehidupan. Dan mencegah karhutla adalah bagian dari menjalankan adab dan akhlak seorang muslim terhadap lingkungan. (GD/LDNU)
