Perebutan kursi ketua dalam sebuah organisasi sejatinya bukan sekadar kompetisi memperoleh jabatan. Di dalamnya terdapat amanah untuk memimpin, mengelola organisasi, menjaga marwah lembaga, dan memperjuangkan kepentingan anggota serta umat.
Karena itu, proses pemilihan semestinya menjadi ruang untuk menguji integritas, kapasitas, visi, akhlak, dan kemampuan calon.
Namun, ketika suara pemilik mandat bisa dibeli dengan uang, persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Praktik pemberian uang, barang, fasilitas, atau imbalan kepada pemilik suara dengan tujuan memengaruhi pilihan sering dibahas dalam perspektif fikih sebagai risywah atau suap.
Kajian NU Online secara khusus menyebut bahwa money politics dalam kontestasi organisasi termasuk risywah, termasuk pemberian yang dikemas sebagai uang transport, kompensasi, atau bentuk pemberian lain yang tujuannya untuk membeli dukungan.
Suara Bukan Komoditas
Pemilik suara sesungguhnya sedang memegang amanah organisasi. Ia diberi mandat untuk menentukan siapa yang akan memimpin.
Ketika suara itu ditukar dengan uang, amanah berubah menjadi transaksi.
Dalam praktek ini, calon tidak lagi bersaing dengan gagasan, kapasitas dan rekam jejak, tetapi dengan kemampuan menyediakan uang untuk mendapatkan dukungan.
Pemilih pun menentukan pilihan tidak lagi berdasarkan kemaslahatan organisasi, melainkan berdasarkan imbalan yang diterima.
Islam sangat keras terhadap praktik suap. Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
“Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap.”
(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
Karena itu, persoalannya bukan berubah hanya karena pemberian tersebut diberi nama “uang transport”, “uang lelah”, “bantuan”, “sedekah”, atau istilah lainnya. Jika hakikatnya adalah imbalan agar seseorang memberikan suara kepada calon tertentu, maka substansinya tetap risywah.
Lebih Miris Jika Terjadi di Organisasi Islam
Persoalan ini menjadi semakin memprihatinkan apabila terjadi dalam organisasi yang membawa nama Islam.
Organisasi Islam bukan hanya tempat berkumpul. Di dalamnya terdapat dakwah, pendidikan, pesantren, ulama, dan tanggung jawab moral kepada umat.
Karena itu, ketika jabatan kepemimpinan diperoleh melalui transaksi, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas kepemimpinan, tetapi juga marwah organisasi dan keteladanan kepada umat.
Untuk apa jabatan dibeli?
Jika jabatan dipandang sebagai amanah, mengapa harus dibeli?
Dan apabila uang yang dikeluarkan dianggap sebagai “modal”, artinya setelah memperoleh jabatan akan muncul keinginan untuk mengembalikan modal tersebut.
Di sinilah politik uang menjadi berbahaya. Jabatan berubah dari amanah menjadi investasi.
Padahal Rasulullah SAW telah mengingatkan:
“Sesungguhnya kepemimpinan itu adalah amanah. Dan pada hari kiamat ia menjadi kehinaan dan penyesalan…”
(HR. Muslim)
Bukan Hanya Pemberi, Penerima Juga Harus Introspeksi
Persoalan suap tidak hanya berada pada pihak yang memberikan.
Pemilik suara yang menerima uang dengan kesadaran bahwa pemberian itu merupakan imbalan untuk memilih calon tertentu juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pertanyaannya sederhana:
Berapa harga amanah kita?
Seratus ribu? Satu juta? Sepuluh juta?
Sebab yang sebenarnya dipertukarkan bukan sekadar suara.
Yang dipertaruhkan adalah amanah.
Jangan Sampai “Sudah Biasa” Menjadi Pembenaran
Bahaya terbesar muncul ketika masyarakat mulai berkata, “Sudah biasa; memang begitulah kalau pemilihan ketua.”
Kalimat semacam itu membuat sesuatu yang salah perlahan dianggap normal.
Jika politik uang dianggap biasa, orang yang menolak justru dianggap aneh. Jika jual beli suara dianggap sebagai bagian dari kontestasi, maka batas antara yang halal dan haram semakin kabur.
Padahal kejahatan yang paling berbahaya adalah ketika kejahatan tidak lagi dianggap sebagai kejahatan.
Organisasi Islam dan tokoh Islam tidak boleh ikut menormalisasi keadaan tersebut.
Kembalikan Kepemimpinan sebagai Amanah
Sudah waktunya organisasi-organisasi Islam melakukan introspeksi dan memperbaiki mekanisme pemilihan pemimpin.
Calon harus berkompetisi dengan gagasan, kapasitas, integritas, rekam jejak dan keteladanan, bukan dengan kemampuan membeli suara.
Pemilik suara harus menjaga mandatnya.
Dan organisasi harus memiliki aturan serta pengawasan yang mencegah terjadinya transaksi suara.
Kursi ketua mungkin dapat diperoleh dengan uang. Tetapi amanah, kehormatan, dan pertanggungjawaban di hadapan Allah tidak pernah dapat dibeli. (Gus Damas/LDNU)
