Ada satu fenomena yang menjadi budaya yang patut direnungkan secara serius dalam kehidupan organisasi keagamaan: politik uang dalam pemilihan pemimpin.
Entah siapa yang memulai dan sejak kapan kebiasaan itu dianggap lumrah. Namun dalam banyak kontestasi organisasi, pemilihan ketua tidak jarang diwarnai transaksi antara kandidat dengan orang-orang yang memiliki hak suara. Ada yang diberi uang, fasilitas, transportasi, bingkisan, atau bentuk keuntungan tertentu dengan harapan suara diberikan kepada kandidat tertentu.
Fenomena seperti ini menjadi jauh lebih ironis karena terjadi di lingkungan organisasi yang membawa nama ulama dan agama, yaitu NU.
NU adalah organisasi keagamaan yang secara historis dan ideologis memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga umat dari praktik-praktik yang bertentangan dengan syariat. Karena itu, apabila dalam kontestasi internal seperti Muktamar, Muskerwil, Muskercab, atau forum pemilihan lainnya benar-benar terjadi praktik membeli suara, persoalannya tidak lagi sekadar soal etika organisasi.
Ia telah masuk ke wilayah amanah, keadilan, risywah (suap), dan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Tentu harus ditegaskan: tulisan ini tidak bermaksud menuduh seluruh NU atau seluruh peserta Muktamar, Muskerwil, maupun Muskercab melakukan politik uang. Tuduhan terhadap individu atau forum tertentu harus didasarkan pada bukti. Yang sedang dibahas adalah hukum Islam terhadap praktiknya apabila memang terjadi.
Dan hukum syariat dalam persoalan ini sangat tegas.
Suara Adalah Amanah, Bukan Barang Dagangan
Hak memilih dalam sebuah organisasi bukan sekadar hak administratif.
Ketika seseorang diberi hak suara untuk menentukan siapa yang akan menjadi ketua, sesungguhnya ia sedang memegang amanah.
Al-Qur’an berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا ۖ وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya. Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisa’: 58).
Ayat ini memang berbicara tentang amanah dan keadilan secara umum, tetapi prinsipnya sangat relevan dengan pemilihan kepemimpinan.
Memilih pemimpin berarti menentukan siapa yang akan menerima amanah. Karena itu, suara tidak boleh diberikan hanya karena uang, pemberian, tekanan, hubungan keluarga, atau kepentingan pribadi yang mengalahkan pertimbangan kelayakan. Apalagi jika suara tersebut dibeli.
Di situlah masalahnya menjadi sangat serius.
Membeli Suara: Risywah yang Dibungkus Kontestasi
Dalam terminologi fikih, risywah adalah pemberian sesuatu kepada pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan atau memengaruhi keputusan secara tidak benar.
Rasulullah ﷺ memberikan peringatan yang sangat keras.
Beliau bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
“Rasulullah ﷺ melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap.”
Hadis ini diriwayatkan antara lain oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Dalam riwayat At-Tirmidzi 1337, Imam At-Tirmidzi menilainya hasan sahih; riwayat Abu Dawud 3580 juga dinilai sahih oleh Al-Albani.
Perhatikan kata yang digunakan Nabi: لَعَنَ — melaknat.
Ini bukan sekadar mengatakan makruh, kurang baik, atau tidak etis. Laknat menunjukkan betapa seriusnya perkara tersebut.
Maka apabila seorang kandidat berkata kepada pemilik suara: “Saya beri Anda sejumlah uang, fasilitas, atau keuntungan, asalkan suara Anda diberikan kepada saya,” maka secara substansi itu adalah transaksi untuk memengaruhi pilihan.
Bila pemberian tersebut memang dimaksudkan sebagai imbalan atas suara, maka nama yang digunakan tidak mengubah hakikatnya. Mau disebut uang transportasi, uang lelah, uang tali asih, uang silaturahmi, uang konsumsi, atau istilah lainnya, yang harus dilihat adalah substansi dan maksud pemberian.
Dalam kaidah fikih dikenal prinsip:
العِبْرَةُ فِي الْعُقُودِ لِلْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا لِلْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي
Yang menjadi pertimbangan adalah maksud dan substansi, bukan sekadar nama dan istilah yang digunakan. Kalau hakikatnya adalah “uang ditukar dengan suara”, maka jangan berharap perubahan nama dapat mengubah hukum Allah.
Al-Qur’an Melarang Memakan Harta dengan Cara Bathil
Allah SWT berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 188).
Ayat ini secara langsung menyebut larangan menggunakan harta untuk memengaruhi keputusan. Konteks ayat ini berkaitan dengan pengambilan hak secara batil melalui otoritas yang memutuskan perkara. Namun prinsip larangannya jelas: uang tidak boleh digunakan untuk membelokkan keputusan yang seharusnya diberikan berdasarkan kebenaran dan keadilan.
Dalam konteks pemilihan ketua organisasi, logikanya bahkan sangat mudah dipahami: Seharusnya seseorang dipilih karena amanah, ilmu, kapasitas, integritas, kemampuan memimpin, dan kemaslahatan umat.
Tetapi apabila suara seseorang berubah karena uang, maka keputusan tidak lagi murni berdasarkan pertimbangan amanah. Ia telah berubah menjadi transaksi.
“Berapa harga suara saya?”
Di titik inilah kehormatan forum organisasi mulai dipertaruhkan.
Yang Menyuap Salah. Yang Menerima Juga Salah
Jangan hanya menyalahkan kandidat. Hadis Nabi ﷺ menyebut dua pihak: الرَّاشِي — orang yang memberikan suap. الْمُرْتَشِي — orang yang menerima suap. Keduanya mendapatkan ancaman.
Artinya, dalam kasus politik uang, tidak tepat apabila seorang pemilih berkata: “Saya hanya menerima. Yang menawarkan kan kandidat.”
Tidak sesederhana itu. Jika pemberian tersebut memang merupakan imbalan untuk suara, maka penerima turut masuk dalam larangan tersebut.
Demikian pula kandidat tidak dapat berkilah:
“Saya hanya memberikan uang. Mereka sendiri yang menerima.”
Keduanya berada dalam satu transaksi yang sama.
Bahkan dalam sebagian riwayat terdapat penyebutan الرَّائِش, yaitu pihak perantara yang menjadi penghubung transaksi suap. Riwayat tersebut disebut dalam sejumlah kitab hadis sebagai tambahan atas riwayat tentang pemberi dan penerima suap.
Maka bila ada orang yang menjadi makelar: “Saya bisa mengamankan sekian suara dengan harga sekian.”
Ia bukan sedang membantu kontestasi. Ia sedang membantu sebuah transaksi yang secara syariat bermasalah.
“Tapi Ini Bukan Suap, Ini Sedekah atau Hadiah”
Ini alasan yang mungkin muncul.
Pertanyaannya sederhana:
Mengapa hadiah itu diberikan menjelang pemilihan? Mengapa jumlahnya berbeda-beda berdasarkan kekuatan suara? Mengapa diberikan kepada orang yang memiliki hak pilih? Mengapa ada harapan bahwa penerima akan memberikan suara kepada kandidat tertentu? Dan mengapa pemberian tersebut berhenti atau berubah ketika kepentingan pemilihan selesai?
Di sinilah perbedaan antara hadiah yang tulus dan pemberian transaksional harus dilihat. Hadiah tidak otomatis menjadi suap. Tetapi hadiah yang diberikan untuk memengaruhi keputusan atau mendapatkan keuntungan yang semestinya diputuskan secara objektif dapat berubah menjadi risywah.
Karena itu, jangan sampai istilah agama justru dipakai untuk mempercantik transaksi. Suap tetap suap meskipun dibungkus silaturahmi. Politik uang tetap politik uang meskipun disebut tali asih. Membeli suara tetap membeli suara meskipun disebut sedekah.
Yang dinilai Allah bukan spanduknya, bukan istilahnya, dan bukan kemasan acaranya. Yang dinilai adalah niat, substansi dan perbuatannya.
Bagaimana Jika Kandidat Menang Karena Membeli Suara?
Ini pertanyaan yang lebih berat. Misalnya seorang kandidat sebenarnya tidak memperoleh dukungan mayoritas secara alamiah. Kemudian ia mengeluarkan uang, memberikan sejumlah imbalan kepada pemilik hak suara, lalu akhirnya menang. Secara lahiriah ia mungkin sah dinyatakan menang berdasarkan mekanisme pemungutan suara.
Tetapi secara moral dan syar’i, kemenangan tersebut tidak otomatis menjadi kemenangan yang bersih.
Ada persoalan yang harus dipertanggungjawabkan:
- Dari mana uang tersebut diperoleh?
- Untuk apa uang tersebut diberikan?
- Apakah suara dibeli?
- Apakah pemilih menjual amanahnya?
- Apakah keputusan yang seharusnya berdasarkan kemaslahatan umat telah dibelokkan oleh uang?
- Apakah kandidat mendapatkan jabatan melalui cara yang diridhai Allah?
Ini bukan sekadar pertanyaan politik. Ini pertanyaan akhirat. Sebab jabatan organisasi bukan hadiah. Ia adalah amanah. Dan semakin tinggi posisi yang diperoleh melalui cara yang tidak benar, semakin besar pula persoalan yang harus dipertanggungjawabkan.
Yang Lebih Berbahaya: Setelah Membeli Suara, Masih Mengklaim Diri sebagai Pejuang Organisasi
Di sinilah letak ironi terbesar. Seseorang ingin menjadi ketua organisasi ulama. Ia berbicara tentang perjuangan. Berbicara tentang khidmah. Berbicara tentang umat. Berbicara tentang Aswaja. Berbicara tentang moral. Tetapi di belakang layar ia menggunakan uang untuk membeli suara.
Pertanyaannya: Apa yang sebenarnya sedang diperjuangkan?
Jika untuk mendapatkan jabatan saja seseorang sudah menghalalkan transaksi suara, bagaimana kelak ia akan menjaga amanah jabatan tersebut? Jabatan yang diperoleh dengan cara yang kotor akan selalu menyimpan pertanyaan moral:
Apakah ia dipilih karena kapasitasnya atau karena uangnya?
Dan lebih jauh lagi: Apakah ia sedang mencari jabatan untuk mengabdi, atau sedang mencari jabatan karena jabatan itu sendiri?
Di sinilah kita harus berani melakukan otokritik.
NU Seharusnya Menjadi Contoh, Bukan Ikut Kebiasaan Buruk
NU tidak boleh malu melakukan introspeksi. Justru karena NU adalah organisasi yang memiliki tradisi keulamaan, tradisi pesantren, tradisi fikih, dan tradisi moral keagamaan, maka standar etikanya seharusnya lebih tinggi. Kalau praktik politik uang terjadi di lingkungan politik praktis, masyarakat mungkin tidak terlalu terkejut.
Tetapi jika praktik serupa terjadi dalam forum organisasi keagamaan yang diisi para kiai dan ulama, maka yang rusak bukan hanya proses pemilihannya. Yang ikut dipertaruhkan adalah wibawa moral organisasi.
Ini bukan serangan terhadap NU. Justru sebaliknya. Kritik terhadap politik uang di tubuh NU harus dibaca sebagai bentuk kecintaan terhadap NU. Organisasi sebesar NU tidak boleh alergi terhadap kritik.
Kalau memang tidak ada politik uang, mari buktikan dengan transparansi. Kalau ada tuduhan, mari periksa. Kalau ada bukti, mari tindak. Kalau ada praktik yang selama ini dianggap “biasa”, tetapi ternyata bertentangan dengan syariat, maka harus berani dihentikan. Tradisi tidak pernah menjadi pembenar bagi sesuatu yang haram.
Jangan Sampai Suara Kiai Dibeli dengan Amplop
Ada pertanyaan yang sangat sederhana tetapi sangat mengganggu nurani: Bagaimana mungkin orang yang seharusnya menjadi penjaga moral umat justru menjual hak pilihnya?
Bukankah para pemilik suara itu dipercaya untuk menentukan siapa yang akan memimpin? Bukankah mereka akan mempertanggungjawabkan pilihan tersebut? Bukankah suara itu merupakan amanah?
Kalau kemudian amanah tersebut dihargai dengan amplop, maka persoalannya bukan lagi berapa nominalnya.
Persoalannya adalah harga diri dan amanah. Seratus ribu, lima ratus ribu, satu juta, lima juta, atau berapa pun nilainya—tidak akan mengubah substansi jika uang tersebut diberikan sebagai imbalan suara. Bahkan kalau uangnya besar, dosa tidak otomatis menjadi kecil. Dan kalau uangnya kecil, dosa tidak otomatis menjadi ringan.
Pemilih Juga Harus Berani Berkata Tidak
Perubahan tidak cukup dibebankan kepada kandidat. Pemilik suara juga harus berani mengatakan:
“Maaf, suara saya bukan barang dagangan.”
“Saya akan memilih berdasarkan amanah, kapasitas, akhlak, keilmuan, integritas, dan kemaslahatan umat.”
Inilah mentalitas yang seharusnya dibangun dalam organisasi keagamaan.
Jangan sampai pemilih menjadi bagian dari lingkaran transaksional: kandidat membeli suara → pemilih menerima uang → kandidat menang → pemilih menuntut balasan → jabatan digunakan untuk kepentingan kelompok → organisasi kehilangan independensi.
Kalau siklus ini dibiarkan, organisasi akan mengalami kerusakan dari dalam.
Yang Harus Diperbaiki Bukan Hanya Orangnya, Tetapi Sistemnya
Kalau ingin serius memberantas politik uang, jangan hanya membuat imbauan moral. Sistem pemilihan juga harus diperkuat.
Forum organisasi perlu memiliki mekanisme yang jelas untuk:
- melarang pemberian uang yang dikaitkan dengan dukungan suara;
- melarang tim sukses melakukan transaksi dengan pemilik suara;
- transparansi sumber pembiayaan kandidat;
- membatasi pemberian fasilitas yang berpotensi menjadi alat membeli dukungan;
- menyediakan mekanisme pengaduan yang aman;
- memeriksa laporan dugaan politik uang;
- memberikan sanksi organisasi jika terbukti;
- dan yang paling penting, membangun budaya bahwa jabatan bukan sesuatu yang harus dibeli.
Sebab selama politik uang dianggap sebagai “tradisi”, selama itu pula orang akan merasa bahwa dirinya hanya mengikuti permainan. Padahal dosa tidak berubah menjadi halal hanya karena dilakukan bersama-sama.
Pertanyaan Terakhir untuk Para Kandidat dan Pemilik Suara
Kepada kandidat, pertanyaannya: Kalau Anda harus membeli suara untuk menjadi ketua, apakah Anda benar-benar yakin jabatan itu adalah amanah yang Allah berikan kepada Anda?
Kepada pemilik suara: Kalau suara Anda dijual, apakah Anda yakin dapat mempertanggungjawabkan amanah tersebut di hadapan Allah?
Dan kepada para pengurus organisasi: Kalau praktik seperti ini dibiarkan, apa yang akan diwariskan kepada generasi NU berikutnya?
Apakah kita ingin mewariskan organisasi yang memilih pemimpin berdasarkan ilmu, akhlak, integritas dan pengabdian?
Ataukah kita justru mewariskan budaya: “Siapa yang punya uang, dia yang punya suara.”
Itulah pertanyaan yang harus dijawab dengan jujur.
Sebab pada akhirnya, Muktamar, Muskerwil, Muskercab dan forum organisasi lainnya bukan sekadar arena perebutan jabatan. Ia adalah tempat menentukan siapa yang akan menerima amanah untuk membawa organisasi dan umat.
Jika amanah itu diperjualbelikan, maka yang rusak bukan hanya satu pemilihan. Yang rusak adalah kepercayaan.
Dan jika kepercayaan sudah rusak, maka sebesar apa pun nama organisasinya, sekuat apa pun tradisinya, sebanyak apa pun orang yang hadir dalam forumnya, dan setinggi apa pun gelar keagamaannya, semuanya akan kehilangan makna.
Karena organisasi ulama seharusnya tidak menjadi tempat orang membeli jabatan. Ia harus menjadi tempat orang membuktikan kelayakan untuk mengabdi.
Dan satu hal harus terus diingat:
الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي كِلَاهُمَا تَحْتَ وَعِيدِ النَّبِيِّ ﷺ
Pemberi dan penerima suap sama-sama berada dalam ancaman keras Nabi ﷺ.
Maka sudah waktunya budaya politik uang dihentikan. Bukan karena takut kalah. Bukan karena takut dicemooh. Tetapi karena takut kepada Allah.
Sebab kemenangan yang diperoleh dengan membeli suara mungkin bisa dirayakan di dunia, tetapi belum tentu menjadi kemenangan di hadapan Allah SWT. (Gus Damas Alhasy/SN)
